Jual Buku Adab Dan Fiqih Bermedia Sosial

Berapa orang yang sudah jadi korban Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)? Jawabnya adalah banyak. Kebanyakan mereka dijerat UU ITE bukan karena kejahatan atas transaksi elektronik. Tapi, lebih banyak karena sebab lain, misalnya pencemaran nama baik, penghasutan maupun ujaran kebencian.

Memang, kondisi demikian sudah melenceng. Awalnya UU ITE dibuat untuk jerat para pelaku kejahatan dalam transaksi elektronik, tapi kemudian bergeser menjadi alat menjerat dan memenjarakan orang yang berbeda pandangan. Apa boleh buat, kenyataan inilah yang terjadi sekarang.

Mencegah orang agar tak jadi korban UU ITE, salah satunya memang taat pada aturan dalam undang-undang tersebut. Tapi, bagi umat Islam sebenarnya jauh melampaui itu. Dalam urusan bermedia sosial, bukan lagi berurusan dengan boleh atau tidaknya, tapi melangkah jauh, apakah yang kita lakukan itu pantas atau tidak. Itulah adab.

Dalam bahasa Arab, kata adab merupakan bentuk kata benda dari kata kerja adaba yang berarti kesopanan, sopan santun, tata krama, moral, nilai-nilai, yang dianggap baik oleh masyarakat. Sementara, dalam bahasa sederhana, adab sendiri berarti kebiasaan-kebiasaan baik yang dilakukan.

Bagaimana adab bermedia sosial bisa menjadikan kita selamat dunia akhirat? Buku “Adab dan Fiqih Bermedia Sosial” karya Ir. Munawar, Ph.D. menjawabnya. Dalam buku ini banyak dipaparkan beragam adab dalam media sosial yang mesti dipahami seorang muslim dan tentu yang terpenting adalah dijalankan. Sebuah buku panduan yang perlu Anda tahu dan bisa menuntun Anda dalam memasuki belantara media sosial.

Tertarik? Info lebih lanjut hubungi WA: 082123147969 (Yons Agency).